Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang

buserdirgantara7
177
×

Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang

Sebarkan artikel ini
Img 20210318 Wa0051

Dirgantara7.Com//Kegiatan-PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat. Kamis, (18/3/2021)

Personil yang terlibat Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Panit Binmas Polsek Pusakanagara Aipda H. Udin Samsudin SH.SE.MH (Bawas), dan Anggota Polsek Pusakanagara.

Kegiatan PPKM Berbasis Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum ( Gakkum ) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.

Adapun Sanksi Sosial Kepada Masyarakat, sbb Himbauan sebanyak 1 kali terhadap 5 Orang.

Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, dan Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.

Rilis:Jajang

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458