Dirgantara7.Com//Subang-Pelaksanaan Kegiatan PPKM Darurat (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) dan Ops Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2021 di Wilayah Hukum Polsek Pagaden Atas Arahan dan Petunjuk Bapak Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH. Melalui Kapolsek Pagaden Kompol Mustamir.,S.Ip untuk melaksanakan giat patroli gabungan, himbauan dan penindakan protokol kesehatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Pagaden. Jum’at, (9/7/2021).
Personil yang terlibat Danramil Pagaden, Waka Polsek Pagaden, Camat Pagaden, Panit II Reskrim, Anggota Koramil Pagaden, Anggota Polsek Pagaden, dan Satpol PP Kec. Pagaden.
Melaksanakan Kegiatan PPKM Darurat (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masyarakat) dilaksanakan Gabungan dengan Gugus Tugas Kecamatan Cipunagara ketika menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Jawa barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Surat Edaran Bupati Subang nomor 1599 tanggal 5 Juli 2021 perubahan Surat Edaran Bupati Subang No. KS.01/1580/HK/2021 Ttg. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di Kabupaten Subang, Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing), Physical distancing, dan Melakukan penindakan berupa Teguran terhadap 8 (delapan) orang yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan PPKM Darurat (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) diwilayah Hukum Polsek Subang berjalan aman dan lancar.
Masyarakat mengerti dan paham mengenai penting nya mengunakan masker unutuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan himbauan Protokol Kesehtan dan 3 M disertai pemberian masker.
(Jajang)
Editor : Momo