Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Mencermati Hukum Peradilan Anak,LBH Angkat Bicara

buserdirgantara7
193
×

Mencermati Hukum Peradilan Anak,LBH Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Img 20210318 Wa0030

Dirgantara7.Com//Sinjai- Kasus Penganiayaan anak di bawah umur masih bergulir dipersidangan sampai saat ini. Pasalnya sidang yang digelar pada, Rabu 17 2021 di tunda lagi Maret di sampai Senin mendatang pada tanggal 22 maret 2021.

Dengan semaraknya pemberitaan di media sosial dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur, Aktivis Advokad Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat, Joko Lelono, SH angkat bicara. Ia mengatakan di hadapan para Media dan Lsm yang sedang berkumpul di salah satu warkop di Jakarta

“Aku heran dalam kasus anak di bawa umur ini yang penanganannya begitu lambat dan lalod, kasihan orang tua korban yang selama ini harus bolak balik ke kepolisian, Kejaksaan sampai di Pengadilan. Kok seperti orang yang dipimpong kesana kemari,” ucapnya, Kamis (18/03/2021).

Ditambahkannya bahwa di negara kita ini negara undang undang yang seharusnya sikorban ini mendapatkan hak pembelaan yang seadil – adilnya di pengadilan.”

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.” tambahnya.

Dalam hukum kita terdapat pluralisme mengenai pengertian anak, hal ini adalah sebagai akibat tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tersendiri mengenai peraturan anak itu sendiri. Pengertian anak dalam kedudukan hukum meliputi pengertian anak dari pandangan sistem hukum atau disebut kedudukan dalam arti khusus sebagai subyek hukum.

Jika dicermati secara hukum peradilan anak
Terkait dengan kasus dugaan penganiayan terhadap anak di bawah umur, telah tertuang pada Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Pasal 80, ayat (1), (2) dan (3) disebutkan:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa “Seharusnya dari Dinas Perlindungan anak harus ikut mendampingi korban tersebut dan memberitahukan hasil pemeriksaan fisikolog anak itu, ada gangguan atau tidak.” kata Joko Lelono.

Kami dari LBH di jakarta sudah konfirmasi ke Pihak JPU di kabupaten sinjai dan juga sudah konfirmasi kepada orang tua korban. Dan orang tua korban mengatakan bahwa selama ini kami sudah melaporkan hal ini kepihak Dinas perlindungan anak kabupaten sinjai, namun sampai saat ini pihak terkait belum pernah datang atau berkunjung ke rumah korban. Malah yang datang pada saat itu hanyalah dari Dinas Sosial kabupaten sinjai yang juga menangani perlindungan anak dan telah mengorek dan mencatat dari segi fisikolog anak tersebut. Dan dari hasil yang telah dilihat secara langsung oleh salah satu petugas dari Dinas Sosial (UFRAH) menyampaikan kepada si korban bahwa “Ade jangan sering melamun dan jangan sering marah marah” ucap Ufrah.”

Kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengharapkan agar pihak kejaksaan menyurati yang membidangi terkait Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Sinjai, serta dari Dinas Sosial yang juga membidangi kasus anak tersebut secara pisikolognya. Agar hendaknya proaktif memberi pelayanan maksimal untuk turut memberi kesaksian di peradilan ( jika dibutuhkan ), mengenai status hukumnya secara berimbang.” Harapnya.

Dan insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan terbang ke sulawesi di kabupaten sinjai dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tutupnya.

RIlis:Randi

 

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458