Dirgantara7Com//Hirmawan Saleh S.H. Selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Thomas Serhalawan melakukan somasi pertama Terkait Dengan Penyerobotan Lahan Pembangunan Kantor Camat Kaiyeli yang diduga belum ada ganti rugi lahan terhadap kliennya sampai saat ini/6/Juni
Pembangunan Kantor Kecamatan Kaiyeli yang terletak didesa Kaiyeli Kecamatan Kaiyeli Kabupaten Buru Provinsi maluku ternyata didirikan diatas lahan milik ahli waris Thomas Serhalawan yang akrbnya di panggil Boma Serhalawan
Kantor Camat Kaiyeli dibangun pada tahun 2014 adalah sebagai sebuah persyaratan adanya pemekaran kecamatan kaiyeli ketika itu namun sayangnya pembangunan kantor tersebut dibangun tanpa sepengetahuan pemilik lahan ironisnya lagi belum ada ganti rugi terhadap ahli waris thomas serhalawan tersebut
Terlepas dari hal tersebut salah satu anak dari ahli waris thomas serhalawan yang akrabnya dipanggil edo serhalwan mengatakan kepada pihak media kami bahwa kantor camat kaiyeli yang dibangun dilahannya tidak ada ganti rugi sama sekali, padahal ketika itu salah satu perangkat desa Kaiyeli bernana Umar Taramun Pernah datangi dirinya sambil meminta ijin agar pihak serhalawan memberikan sebidang tanah untuk pembangunan kantor kecamatan kaiyeli
Mendengar hal tersebut pihak edopun memnyampaikan kepada umar agar juga menyurati keluarganya karrna ini milik saudaranya yang lain juga
Kemudian edopun menunggu pihak pemda Buru maupun pihak perankat desa untuk menyurati keluarganya namun yang ditunggu sampai terbangunya kantor camat tersebut yang ditunggu tidak hadir sampai saat ini
tambah edo bahwa pernah dirinya memproses dan melaporkan hal ini kepada camat kaiyely ketika itu namun tidak ada penyelesaian sampai saat ini
Terhadap persoalan Tersebut Hermawan Saleh.S.H dan rekan selaku kuasa hukum pihak ahli waris langsung mengambil langkah lakukan somasi pertama kepada Camat Kaiyeli agar mengindahkan kewajibannya hal ini disampaikan kepada pihak media kami ketika di wawancarai
Kalaupun hal ini tidak diindahkan maka pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan tindakan penyerobotan lahan milik klienya sebagaimana pasal 385 KUHP, tambahnya
Reporter::syam