Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Bravo Polsek Medan Helvetia !!! Kurang Dari 1 x 24 Jam Pembobol Rumah Anggota Polri Berhasil Diringkus

buserdirgantara7
137
×

Bravo Polsek Medan Helvetia !!! Kurang Dari 1 x 24 Jam Pembobol Rumah Anggota Polri Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Img 20210706 Wa0021

Dirgantara7.Com//Medan _ Tim Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus pelaku perampokan di Rumah oknum anggota Polri bernama Rudi di Jl. Istiqomah Gg. Rukun Lk. XX, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan. Adapun pelaku pembobol yang merupakan salah satu tetangga korban sendiri. Korban pun kehilangan barang – barang berharga termasuk sepucuk senjata api.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu. Zuhatta Mahadi, Rabu (30/6/2021) sore, mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi, Kamis (24/6/2021) dan diketahui korban sekira pukul 03.30 WIB, dimana korban yang berdinas di Polda Sumut ini terbangun karena mendengar suara bising sepeda motor. Kemudian korban melihat pintu depan rumah korban sudah terbuka. Setelah korban memeriksa keadaan rumah, pelaku telah mengambil sebuah tas sandang warna hitam merek Bodypack berisi senjata api dinas (terisi 15 butir amunisi), magazine kosong, baret dan charger beserta Hp yang korban letak di atas meja ruang tamu.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi dengan bukti nomor LP/ B/ 253/ VI/ 2021/ SPKT/ Polsek Medan Helvetia tanggal 24 Juni 2021 pelapor.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Selanjutnya, petugas mengetahui keberadaan tersangka di Jl. Paya Geli, Kec. Medan Sunggal dan menangkap pelaku utama berinisial YAP seorang sekuriti warga Jl. Istiqomah Gg. Mekar No. 85, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka YAP melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api milik korban kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur ke bagian kaki tersangka,” kata Zuhatta.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lagi berinisial JH alias Gelek (31) yang ikut serta melakukan pembongkaran rumah. Tersangka JH ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk di Jl. Istiqomah Gg. Rukun.

Lanjut, kita kembangkan lagi kasusnya dan mengamankan seorang sopir berinsial NR warga Jl. Karya, Kec. Medan Barat, yang mengaku menerima tas titipan dari kedua pelaku,” katanya.

Kemudian barang bukti diamankan berupa sepucuk senjata api FN jenis HS, 15 butir peluru tajam/amunisi, sepasang plat nomor polisi, 2 buah obeng, sebuah pisau carter, sebuah tang, 1 unit sepeda motor Vario, sebuah taswarna hitam berisi 1 baret, 1 masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, sebuah kunci borgol dan 1 unit Handphone.

“Aksi pembobolan rumah korban sudah direncanakan pelaku YAP dan JH (tetangga korban), dimana peran JH mencongkel pintu rumah korban dan pelaku YAP masuk mengambil barang – barang milik korban. Kemudian keduanya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dan JH kembali ke rumahnya yang terletak berdekatan dengan rumah korban. Motifnya ingin menguasai barang milik korban,” ungkap mantan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan ini

Reporter:Okta)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458