Dirgantara7.Com//Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Pasca Ops Ketupat Tahun 2021 Di Daerah Hukum Polsek Cijambe Polres Subang
Kegiatan Himbauan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Pasca Ops Ketupat Tahun 2021 di Wilayah Hukum Polsek Cijambe Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH. melalui Kapolsek Cijambe Iptu Dasan. Minggu, (4/7/2021). Personil yang terlibat Aiptu Johan, dan Aiptu C.kurnia.
Telah dilaksanakan Kegiatan Himbauan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Pasca Ops Ketupat Tahun 2021 di wilayah Hukum Polsek Cijambe Polres Subang dengan Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yg tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, sbb Memberikan Himbauan Kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan dan Jaga Jarak, dan Pembagian Masker kepada masyarakat.
Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
(Jajang)
Editor : Momo