Dirgantara7Com//Redelong – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah. Jum’at Tanggal 02 Juli 2021, kepolisian Resor Bener Meriah, menerima Laporan Polisi tentang perkara jarimah pemerkosaan dan atau Jarimah pelecehan Seksual dan atau Ikhtlat terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut saat ini tengah didalami oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan “ia saat ini Unit PPA Polres Bener Meriah tengah menangani kasus jarimah pemerkosaan dan atau Jarimah pelecehan Seksual dan atau Ikhtlat terhadap anak di bawah umur”
Saat ini pihak kepolisian sudah menahan satu orang diduga sebagai pelaku, sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
“Satu orang pelaku sudah kita amankan di Polres Bener Meriah, yang berinisial WR (19). Warga Kampung Batin Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Kita masih memburu satu orang pelaku lagi, yang berinisial AD (15) warga Kampung Simpang Bahgie” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Iptu Bustani menjelaskan ” diduga pelaku melakukan aksinya yang pertama pada pada hari Rabu (29/6/21), sekitar pukul 19:30 WIB. awalnya pada pukul 14:00 WIB pelaku AD, menghubungi korban melalui messenger untuk mengajak korban jalan-jalan, korban sempat menolak. kemudian pelaku AD, kembali menghubungi korban via telepon, saat itu juga korban masih menolak. namun pelaku sedikit mengancam dan akhirnya korban menuruti ajakan pelaku untuk jalan-jalan.”
“Selanjutnya pelaku AD bersama temannya WR, menjemput korban di gapura salah satu Kampung di Kecamatan Bandar, dengan mengendarai mobil Kijang minibus,
Kedua pelaku menjalankan aksinya secara bergantian di dalam mobil tersebut”
“Kemudian menurut keterangan korban, aksi pelaku AD dan WR Kedua kalinya terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, sekira pukul 19.00 Wib. Juga menggunakan mobil yang sama di jalan KKA.”
“Saat ini kita sudah lakukan, pemeriksaan tersangka WR, memeriksa saksi dan korban, meminta visum dan Melakukan Penyitaan terhadap 1 Unit Mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan dan 1 (satu) setel baju korban” kata Iptu Bustani
“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat” tutur Kasat Reskrim.
Keterangan Pasal:
Pasal 26
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak yang
berumur di atas 10 (sepuluh) tahun, diancam dengan ‘Uqubat
Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau
denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas
murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.
Pasal 50
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah
Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150
(seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau
denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni,
paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara
paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200
(dua ratus) bulan.
Rikis:Ridwan