Dirgantara7Com//Diduga kuat Proyek Jalan Mako kajely tahun 2021 dan pemakaian Galian C untuk proyek tersebut diduga kuat tidak kantongi ijin lingkungan apalagi dokumen Ukl Upl dan atau Amdal
Hasil monitorimg ketua Tim Lsm Lingkungan ekologi pembangunan tepatnya didesa parbulu kecamatan waelata kabupaten buru provinsi maluku sulaiman papalia bahwa hasil konfermasi tim tersebut pihak perusahan tidak bisa menunjukan dokumen lingkungan kepadanya hingga bisa dipastikan bahwa perusahaan atas nama PT.Mutiara Mitra Jufa sebagai pelaksana pada proyek jalan tersebut tidak kantongi dokumen amdal maupun Ukl Upl begitupun pemakain galian C nya juga diduga ilegall
Salah satu pengawas proyek tersebut yang bernama agus ketika diwawancarai pihak media tepatnya di bascam mengatakan bahwa galian C yang di pakai oleh perusahan tersebut demi kepentongan proyek jalan umum ini sudah kantongi ijin lingkungan begitupun proyek yang ditangani oleh PT.Mutiara Mitra Jufa. dirinya mengatakan demikian namun bukti dokumen tidak dapat di perlihatkan hanya saja beliau katakan temui saja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Di.ambon tuturnya
Sementara hasil konfermasi Lsm dengan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten buru.Adjie Hentihu lewat sms wa beliau hanya mengatakan bahwa kegiatan tersebut akan ditinjua tuturnya
Pihak Lsm berharap agar DLH Kabupaten Buru dapat memastikan dokumen lingkungan PT.Mutiara Mitra Jufa atas proyek yang ditanganinya
Kalaupun nantinya mereka tidak kantongi dokumen tersebut maka kami minta DLH dapat mengambil tindakan tegas sebagaimana Pasal 109 UU LH tersebut tambahnya
Rilis: Syam