Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Penjara Bukanlah Solusi Untuk Menghentikan Kejahatan, ini Harapan Multazam Sekjend GANN Kota Banda Aceh Kepada Aparat Penegakan Hukum

buserdirgantara7
188
×

Penjara Bukanlah Solusi Untuk Menghentikan Kejahatan, ini Harapan Multazam Sekjend GANN Kota Banda Aceh Kepada Aparat Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 06 25 At 06.18.18

Dirgantara7.com//Banda Aceh – Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional Kota Banda Aceh, Sekretaris Jenderal GANN Kota Banda Aceh Multazam berharap semua penegak hukum di bidang apa saja, utamanya penegak hukum dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba harus benar-benar bersinergi dengan lembaga swadaya masyarakat,” ujarnya Multazam, Kamis (24/6/2021).

Kejahatan Narkoba di Indonesia, semakin hari semakin banyak yang menjadi korban penyalahgunaan obat berbahaya itu, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini setidaknya pengguna Narkoba di Indoneisa mencapai 4 juta orang.

Multazam mengatakan berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN)2020, Terdapat sepuluh provinsi di Indonesia yang dinyatakan tertinggi prevalensi penyalahgunaan Narkoba.

Provinsi Aceh kata Multazam menepati posisi keenam di Indonesia dengan estimasi pengguna Narkoba sebanyak 59,192 atau 1,90 persen, sementara jenis Narkoba yang digunakan yakni ganja 65,5 persen, sabu 38 persen, dan ekstasi 18 persen.

Angka tersebut dikhawatirkan akan menjadi meningkat jika semua pihak terkait tidak memikirkan cara yang tepat untuk menekannya.

Dia juga berharap keseriusan dalam menangani perkara perusak kehidupan generasi bangsa Indonesia, khususnya di Aceh sehingga ada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Sekjend GANN Kota Banda Aceh Multazam menyampaikan bahwa idealisme Lembaga harus dijaga, Karena apapun yang dilakukan, agar masyarakat bisa diberikan edukasi tentang bahaya Narkoba, kami sebagai mitra kerja antusias untuk memberikan informasi kepada BNNK (Badan Narkotika Nasional kota) Banda Aceh, TNI,POLRI dan Pemerintah daerah.

“Harapan kita ke depannya semua masyarakat paham dan mengerti apa itu Narkoba, apabila dalam proses penanganan sesuatu perkara tidak bisa di buktikan bahwa dia bersalah, atau dianya sebatas pemakai/pengguna saja,” harap Multazam.

Dia menyatakan Memenjarakan pecandu Narkoba itu tidak akan memberikan hasil yang baik untuk menekan jumlah pengguna Narkoba, fakta yang terjadi saat ini para pecandu Narkoba yang sebelumnya dihukum dan sudah keluar dari penjara, namun masih banyak ditemukan mereka mengulangi perbuatannya itu, ujarnya Multazam

Hal itu sudah bisa dijadikan bukti nyata bahwa menghukum pecandu Narkoba itu tidak tepat, dia menambahkan langkah yang tepat untuk menekan angka pemakai Narkoba itu sebaiknya setiap pecandu itu harus direhabilitasi.

Fakta lainnya para pemakai Narkoba yang sudah menjalani rehabilitasi pada umumnya mereka bisa bebas dari lingkaran Narkoba,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika para pecandu Narkoba itu dipidana tentunya mereka akan sulit menghilangkan ketergantungannya terhadap obat berbahaya itu, sehingga mereka tidak bisa lepas dari penyalahgunaan Narkoba.

Akibat dari hal demikian, ujar Multazam, adanya aktifitas peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan dampak dari tidak tepatnya memenjarakan para pecandu Narkoba sehingga mereka mencari segala upaya untuk bisa tetap menkonsumsi Narkoba.

“Saran saya para pecandu dan pemakain Narkoba itu lebih baik direhab dari pada dipenjara, penjara bukanlah solusi untuk menghentikan kejahatan” tutup Multazam

Rilis : Yusdar

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458