Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Tindak Pidana Penganiyaan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Bertempat Di Dusun Mario Desa Bulu Sirua

buserdirgantara7
190
×

Tindak Pidana Penganiyaan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Bertempat Di Dusun Mario Desa Bulu Sirua

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 06 25 At 05.01.05

Dirgantara7.Com//WAKTU KEJADIAN :Hari Kamis Tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 07.30 WitaTEMPAT  KEJADIAN :Dusun Mario Desa Bonto Jai Kec.Bonto Cani Kab.Bone

KORBAN :Lel. SALENG Bin MUHALIK, Umur 75 Tahun, Pek Tani, Alamat Dusun Mario Desa Bonto Jai Kec.Bonto Cani Kab.BonePELAKU : Lel. MM, Umur 51 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Dusun Galung Lampe Desa Bulu Sirua Kec.Bonto Cani Kab.Bone

KRONOLOGIS :Bahwa Pada Hari dan Tanggal Tersebut di atas Pelaku Dan Korban Bertemu di Sawah di Dusun Mario Desa Bonto Jai Kec.Bonto Cani Kab.Bone Dimana Sawah tersebut Adalah Merupakan Sawah Warisan Yang digarap secara turun temurun .

Namun Saat ini Merupakan Giliran dari terduga Pelaku Untuk Menggarapnya akan tetapi Korban Merasa Bahwa gilirannya yang Menggarap sehingga Terjadi Perselisihan antara keduanya yang Menyebabkan Korban MD di TKP.

Kronologis Penangkapan

Setelah melakukan perbuatannya tersebut Terduga pelaku datang ke Polsek Bontocani menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dan terduga pelaku diamankan di Rutan Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut

Bahwa Sebelumnya Terjadi perselisihan di TKP Dimana Korban Melakukan Pemukulan Terhadap Pelaku dan Mengena Pada Bagian Kepala selanjut Pelaku Mencabut Pisau Penyadap Aren ( Pangari ) yang ada di pinggangnya dan Menusuk Korban sehingga Mengakibatkan Korban Mengalami Luka Pada Bagian :
1. Diatas Siku Panjang Luka 8 Cm Dalam 5 Cm
2. Pada Perut Sebelah Kiri Panjang Luka 11 Cm Dalam 10 Cm mengakibatkan Usus Terburai .
3. Pada Tulang Rusuk Sebelah Kiri Panjang Luka 10 Cm dalam 8 Cm
4. Luka Tertutup Pada Bagian Kepala ( Tulang Ubun-Ubun ) Gepeng .

Akibat dari Luka yang di Derita Oleh Korban Sehingga Menyebabkan Korban MD di TKP .

Langkah-Langkah Yang Dilakukan :

1. Mendatangi TKP
2. Mencatat Saksi-Saksi
3. Mengamankan Barang Bukti Berupa Pisau Penyadap Pohon Enau ( Pangari ) dan Cangkul dalam Keadaan Patah .
4. Mengevakuasi Korban Dari TKP Ke Rumahx
5. Menenangkan Keluarga Korban .
6. Membuat LP
7. Membuat Tanda Bukti Laporan

Rilis : Shakawi

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458