Dirgantara7.Com//Polres Buol -Gelar konferensi pers kasus persetubuhan/perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan pembunuhan/kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka inisial AY (20) kepada korban inisial AP (15) bertempat di Mako Polres Buol, Selasa (16/3/2021)
Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., saat memimpin konferensi pers yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, S.H., menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap korban inisial AP (15) warga Desa Ilambe Kecamatan Keramat Kabupaten Buol, yang ditemukan warga di perkebunan kelapa dalam keadaan tak bernyawa lagi, pada hari Rabu (16/2/2021).
Selanjutnya, dalam kurun waktu dua pekan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Biau dan Sat Reskrim Polres Buol berhasil meringkus pelaku yang berinisial AY (20) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka AP (20), yang merupakan tetangga korban tega menghabisi nyawa AP (15) lantaran korban tidak mau diajak bersetubuh sehingga pelaku menghabisi dan membunuh korban.
Pelaku memukul berulang kali pada bagian wajah korban kemudian mengikat leher korban dengan menggunakan tali jaket pelaku hingga korban meninggal dunia,”kata Kapolres di hadapan sejumlah awak media.
AKBP Dieno Hendro Widodo mengungkapkan, saat melakukan aksinya, tersangka menghubungi korban untuk bertemu dibelakang rumah neneknya, kemudian pelaku menjanjikan akan memberikan cincin kepada korban, setelah bertemu pelaku mengajak untuk berhubungan badan tetapi korban menolak dan pelaku memaksa untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku kesal dan memukul korban.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti berupa handphone kemudian dipatahkan lalu di buang di jembatan Desa Tuinan dan kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban di lempar ke semak-semak sekitar TKP. Pelaku kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan, namun dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 32 saksi termasuk keluarga korban, akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan terhadap petugas,” jelas AKBP Dieno Hendro Widodo.
Korban ditemukan oleh warga inisial IM (18) pada Hari Rabu (17/2/2020) sekitar pukul 08.00 Wita saat akan menuju ke pantai untuk mancing. Saat itu ia kaget melihat ada sosok perempuan yang tergelak di bawah pohon kelapa dengan posisi tak wajar. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak minta tolong.
Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim sat Reskrim polres Buol tersangka memukul berulang kali kearah wajah korban kemudian mengikat leher korban dengan menggunakan tali jaket yang digunakan pelaku sampai meninggal dunia.” kata Kapolres menambahkan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia, persetubuhan terhadap anak dibawah umur, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana.
Ancaman pidana terhadap tersangka yaitu hukuman mati/seumur hidup dan/atau hukuman setidaknya 20 tahun penjara,” kata Kapolres Buol menandaskan.
Rilis:Eka Humas Polres Buol)