Dirgantara7.Com//Satuan_Reserse Narkoba Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara telah berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi antar provinsi di berbagai tempat di Kota Medan.
Dimana Kedua bandar besar bernama Supriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur dan Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahan SH, SIK, MH saat di konfirmasi melalui Kanit Idik II Satuan Narkoba Polrestabes Medan , Iptu Harjuna Bangun SH MHmenjelaskan bahwa ,” Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan Senin (15/3/2021).
keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,22 gram, ujarnya.
Lebih lanjut, Kanit Idik II menjelaskan bahwa,” kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Supriyanto alias Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru, karena disuruh datang oleh temannya bernama Herman alias Ali, pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pelaku Yanto transit dari Jakarta dan pukul 08.00 WIB pelaku Yanto sampai di Pekan Baru dan dari sana bertemu dengan Herman alias Ali pada saat berada di Pekan Baru, pelaku Yanto ditelpon oleh Marsel alias Omen dan Yanto dan menyuruh Aryanto untuk berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Yanto dan Herman alias Ali berangkat menuju Medan, mereka sampai di Medan pukul 20.00 WIB, mereka ditelpon oleh orang yang tidak dikenal dan mengarahkan mereka menuju Mesjid Agung, sesampai di Mesjdi Agung mereka dijemput oleh 2 orang laki-laki yang tidak di kenal, mereka membonceng Yanto dan membawanya ke salah satu rumah yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun sedangkan Herman dibawa ke Hotel Red Doorz Oyo, di Jalan Teratai.
Tiba saat Yanto duduk dikursi di belakang rumah warga, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal mengaku anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Yanto dan pada saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah kursi dekat Yanto duduk, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut maka polisi membawa Yanto ke kantor polisi Satuan Narkoba Polrestabes Medan, pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Selanjut, Herman alias Ali keluar dari Hotel Red Doorz Oyo dan menuju Pekan Baru, Pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021, pada saat Herman berada di Pekan Baru dia ditelpon oleh Yanto dan menyuruh agar balik ke Medan, sekitar pukul 12.00 WIB Herman berangkat dari Pekan Baru menuju ke Medan, sekitar pukul 16.00 WIB Herman sampai di Medan dan langsung menuju
Jalan Sei Blutu No 17-B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Herman langsung menuju kamar Nomor 115 Hotel Grand Centra Medan, didepan kamar Hotel Herman diberhentikan oleh polisi pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Herman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Herman dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polrestabes Medan. “Kita juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini, ” tandas Kanit Idik II.
Rilis:Syarifuddin