Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Tidak Kantongi SPPL Apotik Marini Di Surati DLH Kabupaten Buru

buserdirgantara7
163
×

Tidak Kantongi SPPL Apotik Marini Di Surati DLH Kabupaten Buru

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 06 17 At 06.22.11

Dirgantara7.Com//Maluku-Namlea.Apotik Marini yang terletak di jalan baru nametek Desa Namlea Kabupaten Buru tidak kantongi ijin SPLL.Kamis 17/07/2021

Terkait dengan persoalan ketidak taatan pemilik terhadap pengelolaan lingkungan ini sudah melanggar aturan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH

Apotik yang telah beroperasi dengan memakai alat medis dan penampungan limbah harus kantongi dokumen lingkungan baik itu bersifat SPPL maupun Ukl Upl

Hal ini sudah melanggar aturan sebagaimana UU No 32 tahun 2009 Tentang PPLH

Hasil pemantauan dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru mengharuskan apotik marini mendapat surat perintah untuk segera membuat surat ijin SPPL

Surat teguran ditujukan pada tanggal 1 Februari 2021 namun sampai sekarang pihak pimpinan Apotik tersebut tidak indahkan himbauan Pemerintah

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perrlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup Pasal 109 mengharuskan pihak penilik apotik marini harus mentaati aturan dan kalaupun hal ini tidak diindagkan maka pihak dinas Libgkungan Hidup dapat menutup usaha tersebut sampai dibuatkan ijjn barulah mereka berproses kembali

Lsm Ekologi sebagai pegiat lingkungan juga minta kepada Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Buru agar dapat menertibkan Klinik
yang lain tambahnya

#_Hairul

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458