Dirgantara7.Com//SUBANG_Kegiatan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Serentak Sesuai Inpres No. 06 Th. 2020 Daalam Rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Wilkum Polsek Cisalak. Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. melalui Kapolsek Cisalak IPTU Ikin Sodikin, S.H. Rabu, (16/6/2021).
Personil yang terlibat Personil Polsek Cisalak : 6 Personil, Personil Koramil 0605 Tj. Siang – Cisalak, dan Personil Satpol PP.
Telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Secara Stasioner Maupun Hunting Terkait Kebijakan Pemerintah Tentang Penggunakan Masker Atau Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19, dan Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan masker / mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Operasi dilaksanakan Gabungan dengan gugus tugas / Mandiri dan apabila menemukan pelanggar Protokol kesehatan diberikan sanksi sosial dan fisik yang mendidik disertai pemberian masker, Melaksanakan penindakan yang tidak memakai masker di antaranya Menyanyikan Lagu Nasional, dan Mengucapkan Pancasila.
Adapun upaya- upaya yang telah dilakukan dalam kegiatan Ops tersebut yaitu Teguran : 20, Sosial, Fisik, Pembagian Masker : 20, Konten Video, dan Pemasangan Spanduk / Billboard.
Dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19, Masyarakat dapat mentaati aturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selama Kegiatan berlangsung Situasi dalam keadaan Aman, Lancar dan Kondusif.
#_Jajang