Dirgantara7Com//Maluku-Buru.Sebagaimana di amatkan pada pasal 40-UU No.32 Tahun 2009 tentang PLLH.maka usaha dan atau kegiatan harus kantongi ijjn lingkungan
Surat perintah DLH Kabupaten Buru ditujukan pada Proyek bendungan Waibini yang berlokask di desa savana jaya kacamatan waeapo kabupaten buru Provinsi Maluku tertanggal 14/6/2021 mengharuskan kegiatan proyek tersebut harus dihentikan sementara karena tidak kantongi dokumen lingkungan
hal ini
disampaikan oleh Kepala dinas Ajie Hentihu tepatnya diruangan kerja kepada lsm dan wartawan yang hadir
Beliau katakan kalau pekerjaan proyek bendungan waebini belum kantongi ijin lingkungan,berdasarkan laporan Lsm Lep maka beliau menurunglan petugasnya langsung Ke TKP
Hal yang sama dibenarkan oleh pemilik proyek tersebut Akrabnya dipanggil Yap bahwa pekerjaan proyek waebini tidak perlu dibuatkan Ukl Upl karena ini proyek bencana alam kita butuh kerja cepat karena bendungan ini untuk kepentingan petani karena jebolnya beberapa bulan kemarin akibat banjir
Yang jelasnya dirinya tidak akan membuat Ukl.Upl kalaupun hal ini akan diperintahkan untuk membuat ukl upl harusnya satker yang berkaitan dengan proyek tersebut tegas
Sementara pihak lsm lep sebagai pegiat lingkungan ini menegaskan agar pihak perusahan maupun satker yang tangani proyek ini harus taat aturan jangan tabrak aturan tambahnya
Rilis;Jurnalis ( Cs)