Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Polsek Medan Area Amankan 10 Orang Preman Pelaku Pungli

buserdirgantara7
150
×

Polsek Medan Area Amankan 10 Orang Preman Pelaku Pungli

Sebarkan artikel ini
Img 20210613 Wa0067

Dirgantara7.Com//Medan _ Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya baik Polda/Polres maupun Polsek untuk segera melakukan operasi premanisme yang terjadi di wilayahnya.

Maka pada Minggu (13/06/2021) petugas dari jajaran Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kompol. Faidir Chan S.H M.H segera melakukan perintah tersebut dengan melakukan operasi premanisme disejumlah tempat diwilayah hukum Polsek Medan Area.

Hasilnya, kepolisian Polsek Medan Area membekuk 10 orang preman yg melakukan pungli terhadap sejumlah pengendara yang sedang atau melintas di sejumlah tempat wilayah hukum Polsek Medan Area.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu. Rianto S.H tersebut, dilakukan karena para preman atau pelaku pungli tersebut sudah membuat resah warga masyarakat dengan adanya mereka melakukan pungli.

Adapun identitas para preman atau pelaku pungli yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Polsek Medan Area tersebut, yakni :

1. Beni Pardede alias BP usia 51 tahun, penduduk Jalan Elang 2 No. 60 dengan barang bukti uang Rp 4.000

2. Dedi Syahputra alias DS usia 37 tahun, penduduk Jalan A.R. Hakim Gg. Kantil No. 22 dengan barang bukti uang Rp. 6.000

3. Wawan alias W usia 36 Tahun, penduduk Jalan Bromo dengan barang bukti uang Rp. 3.000

4. Khairul Akmal alias KA usia 36 tahun, penduduk Jalan Nikel dengan barang bukti uang Rp. 3.000

5. Ariadi Hutapea alias AH usia 23 tahun, penduduk Jalan Rusa dengan barang bukti uang Rp. 5.000

6. Mhd Munir alias M usia 48 tahun, penduduk Jalan Mujair dengan barang bukti uang Rp. 9.000

7. Buyung alias B usia 35 tahun, penduduk Jalan A.R. Hakim dengan barang bukti uang Rp. 9.000

8. Mhd Dedi Syaputra alias DS usia 39 tahun, penduduk Jalan Besi dengan barang bukti uang Rp. 7.000

9. Bobi Cahyadi Alexander Purba alias B usia 24 tahun, penduduk Jalan Gabus dengan barang bukti uang Rp. 5.000

10. Mhd. Rafli alias R usia 25 tahun, penduduk Jalan Beringin Tembung dengan barang bukti uang Rp. 6.000

Adapun kesepuluh tersangka premanisme dan pelaku pungli tersebut saat ini diamankan ke makopolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area Kompol. Faidir Chan S.H, M.H yang dimintai konfirmasinya melalui Kanit Reskrim Iptu. Rianto S.H mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri kepada seluruh Polda/Polres/Polsek sejajaran akibat dari maraknya aksi premanisme. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kanit Reskrim mengatakan bahwa saat ini para tersangka sedang dimintai keterangan. Demikian kata Kanit Reskrim yang ramah ini.

Penulis : Okta

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458