Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Polres Pulau Buru Amankan Tiga Tersangka Pembuatan Suket Palsu Rapit Tes Antigen

buserdirgantara7
173
×

Polres Pulau Buru Amankan Tiga Tersangka Pembuatan Suket Palsu Rapit Tes Antigen

Sebarkan artikel ini
Img 20210612 Wa0047

Dirgantara7.Com//Maluku-Namlea- Kapolres Pulau Buru AKBP. Egia Febri Kusuma Wiatmajaya, S.IK, M.IK,  yang didampingi Wakapolres Pulau Buru, Kompol Janni Parinussa, SH. MH  dan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Handry Dwi Ashari, S.TK, Serta Jajarannya, melaksanakan Press Realese terkait kasus pembuatan Surat Keterangan (Suket) Rapid Tes Antigen Palsu oleh Apotek Marini Farma yang digelar di ruang Mapolres Buru, Kamis (11/06/2021).

Kapolres Pulau Buru dalam Press Realesenya kepada sejumlah awak media menyampaikan, pengungkapan kasus pembuatan surat keterangan palsu Rapid Tes Antigen yang tidak sesuai prosedur yang boleh dikatakan asli tapi palsu, hal ini berdasarkan laporan masyarakat pada hari Rabu, (09/062021) bahwa ada praktek pembuatan surat keterangan antigen palsu.

Lanjutnya, dalam kasus tersebut tim  Reskrim berhasil mengamankan satu orang berinisial SS sebagai penerima order melalui Whatshap kemudian meminta identitas seperti KTP dan diteruskan kepada IS dan SN yang keduanya adalah pegawai Apotek Marini Farma yang terletak di jalan Baru Namlea Kabupaten Buru.

Kemudian setelah Orderan dikirim ke saudarari IS dan SM akan dibuatkan surat tes Covid-19 dengan surat keterangan rapid tes antigen akan tetapi tidak melalui proses tes rapid antigen dengan menggunakan alat test It.

Dan tim mengamankan dua orang tersebut di TKP dan surat hasil pemeriksaan Covid-19 dari Apotek Marini Farma tertanggal 09 Juni 2021 atas nama Muhamad Tan Karate dan Solisa dengan uang tunai Rp.750.000 dengan rincian yaitu tujuh lembar pecahan Rp.100.000 dan satu lembar  pecehan Rp.50.000,” ungkap Kapolres.

Selain itu tim juga mengamankan 2 buah laptop merek eser dan Gel. Selain itu 2  buah printer, 4 buah handpon dan 3  buah KTP serta fotocopy KTP”.

Dalam kegiatan pengamanan tersebut ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 9.600.000 dimana uang tunai ini masih kita melakukan pendalaman Apakah ini bagian daripada tindakan pidana atau bukan, kita masih duga itu sebagai  bagian dari pidana tersebut,” tutur Kapolres.

Kata Kapolres, tindakan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku ini telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dengan unsur-unsur barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikitan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar tidak palsu.

Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian maka ancaman pidana paling lama penjara 6 tahun , kemudian dan dikenakan juga pasal 55 ayat 1 KUHP dengan tindak pidana dengan unsur unsur orang yang melakukan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” tegas Kapolres.

Jadi dari kegiatan penangkapan  kemarin kami sudah mengamankan 3 orang dan menetapkan 3 tersangka yaitu pertama SS sebagai penerima order kemudian saudari IS sebagai pembuat surat dan saudari SM juga sebagai pembuat surat.

Untuk saudari IS ini juga selain membuat surat juga termasuk menerima order langsung dan kemudian membuatkan surat keterangan rapid antigen tanpa melalui alat test it,” jelas Egia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saudara SS, dirinya mengaku sudah 15 kali di mana dalam satu kali atau satu hari itu pemohonnya sebanyak 50 orang jadi sudah dilakukan selama 15 kali, dengan harga rapid test yang dipadukan oleh tersangka perlembarnya Rp.250.000-300.000 ,”tandas Kapolres Pulau Buru.

jurnalis ;Syam)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458