Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Evan Zebua (ketum PPN) Sampaikan Permohonan Pembentukan Ombudsman di Kepulauan Nias.

buserdirgantara7
180
×

Evan Zebua (ketum PPN) Sampaikan Permohonan Pembentukan Ombudsman di Kepulauan Nias.

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 06 09 At 22.44.01

Dirgantara 7.Com//Nias-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Peduli Nias (PPN), Evan Zebua, menyampaikan dokumen permohonan Pembentukan Kantor Ombudsman Perwakilan Kepulauan Nias ke Ombudsman Republik Indonesia, di Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-9 Kuningan, Jakarta Selatan.

Evan Zebua menyebutkan bahwa untuk menjangkau laporan masyarakat Kepnis tentang pelayanan publik, Ombudsman harus hadir di Kepnis.

Ombudsman RI perlu membuka Kantor Perwakilan Ombudsman Kepulauan Nias untuk memudahkan masyarakat Kepnis menjangkau dalam menyampaikan laporannya, serta memudahkan Ombudsman melakukan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik secara maksimal,pungkasnya.

Adapun alasan PPN memohon pembentukan Perwakilan Ombudsman di Kepnis, antar lain:

(1).Banyaknya pengaduan masyarakat di 5 Kab/Kota serta sulitnya masyarakat Kepulauan Nias mengakses Kantor Ombudsman Sumut yang hanya bisa dilakukan lewat laut dan udara (pisah pulau).

(2).Peningkatan pengawasan pelayanan publik di kepulauan Nias dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak (pemerintah, Masyarakat, dan Organisasi Non Pemerintah) guna menciptakan pelayanan publik yang maksimal serta tata kelola pemerintah yang baik (good Governance).

(3).Undang – Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.

(4).Pasal 46 UU 25/2009 ayat 3 tetang Pelayanan Publik.

(5).Mempertegas hadirnya Negara di Kepulauan Nias.

Evan Zebua berharap agar Ketua Ombudsman RI bisa mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat Kepnis dengan membuka Kantor Ombudsman di Kepnis.

Kita berharap agar Pak Ketua Ombudsman RI bisa membuka Kantor Perwakilan di Kepnis. Dan kepada seluruh stake holder serta para Kepala Daerah se-Kepulauan Nias bisa mendukung permohonan ini,harapnya.

Rilis Rumusan Laia

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458