Dirgantara7.Com// Maluku, Namlea- Proses penegakan hukum terhadap pelaku yang di duga melakukan persetubuhan terhadap anak d bawa umur di Desa Ilath sangat mengecewakan keluarga korban
Pasalnya sudah 3 bulan kasus ini tidak ada unjung prosesnya sehingga sampai sekarang pelaku persetubuhan anak di bawah umur belum juga di tangkap dan di tahan oleh polres pulau buru.
Pengacara Muda LAEKO LAPANDEWA, S.HI.,M.H dan Rekannya LA RONO SIOMPO, S.H. selaku penasehat hukum korban yang meminta keadilan
Dirinya menyampaikan hal ini dihadapan wartawan kami ketika diwawancarai
Harapannya agar pelaku persetubuhan anak di bawa umur ini segera di tangkap dan diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Yang ancaman penjaranya maksimal 15 Tahun Dalam penjara
Selain itu dirinya berharap agar pihak kepolisian Pulau Buru harus transparan terhadap kasus ini karena pihak pelapor sangat kecewa kurang lebih 3 bulan persoalan ini belum juga dapat dituntaskan padahal semua pihak sudah diperiksa begitupun pihak korban telah di visium tambahnya.
Perbuatan ini sangat menjijikan dan telah membunuh masa depan anak usia dini apalagi korban tersebut masih dalam bangku sekolah
Iksan Takimpo orang Tua korban ketika dikonfermasi pihak media dikediamannya merasa kecewa atas pelaporannya ke polres pulau buru,karena sudah 3 bulan hasil pemeriksaan belum ada penetapan
Klarifikasi salah satu anggota Polsek Batabual bahwa pelaku pernah mengakui perbuatanya di depan polsek batabual adalah tidak benar tuturnya
Rilis: Syam