Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Pria 25 Tahun, Tersangka Penyalahguna Sabu. Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

buserdirgantara7
125
×

Pria 25 Tahun, Tersangka Penyalahguna Sabu. Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Img 20210609 064305

Buserdirgantara7.com|Tanggamus.  Seorang pria 25 tahun bernama M. Agus Darmawan ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Padang.

“Dari tersangka yang merupakan warga Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tersebut turut diamankan barang bukti sebungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 0,18 gram dan sejumlah alat penyalahgunaannya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan tersangka ditangkap pada hari kemarin, Senin tanggal 07 Juni 2021 pagi.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 07.00 Wib di Pekon Sukarame, Talang Padang,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (8/6/21).

Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumahnya sering dipergunakan untuk menyalahgunakan Narkotiba sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berikut barang buktinya.

“Barang bukti diamankan berupa 1 klip sabu 0,18 gram, 4 plastik klip bekas, alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai, 5 sedotan plastik, sumbu, dompet warna hitam, kotak plastik dan handphone,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenaka pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya
Red|©™

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458