Dirgantara7.Com// Lhokseumawe – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus Tiga tersangka pemasok barang haram narkotika jenis sabu kedaerah Lhokseumawe yang berasal dari Aceh Timur Dusun Mawar Desa Seneubok Teupin Panah Kec, Idi Tunong Kab, Aceh Timur. selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya, Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021) mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap itu yakni, LM (37) warga Seuneubok Teupin Panah, dan TM (41) warga Meunasah Krung Peudawa Rayek, Sedangkan N (37) warga Seneubok Teupin Panah, ketiganya warga Idi Kab, Aceh Timur.
Kronoligis penangkapan, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Kota Lhokseumawe sering dipasok narkotika jenis Sabu dari Aceh Timur.
“Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar adanya, pada hari jum,at tgl 04 juni 2021 tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, melakukan penyamaran sebagai pembeli pada saat itu disepakati oleh tersangka untuk melakukan transaksi dan mengambil narkotika yang diduga jenis sabu tersebut di wilayah Aceh Timur.
Petugas langsung menuju ke Aceh Timur, sesampainya disana, salah seorang anggota melakukan penyamaran atas arahan dari tersangka N untuk menunggu disebuah pekarangan mesjid diwilayah Aceh Timur.
tidak lama kemudian tersangka N tiba dan langsung menjumpai anggota yang melakukan penyamaran.
Lanjut kapolres, anggota yang melakukan penyamaran dan tersangka N dijemput oleh TM dengan becak penumpang, dan langsung membawa anggota yang menyamar dan tersangka N kesebuah rumah didusun mawar desa seuneubok teupin Idi Aceh Timur yang saat itu tersangka LH sudah menunggu didalam rumah tersebut.
” pada hari jum,at 04 juni 2021 sekira pukul 16.00 anggota yang melakukan penyamaran tersangka N dam TM langsung masuk kedalam rumah yang saat itu tersangka LH sudah menunggu didalam rumah tersebut, selanjunya. LH langsung memperlihatkan barang tersebut pada anggota bungkusan berupa satu buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu berbentuk bulat yang dibalut dengan lakban transparan.
” Dengan demikian anggota langsung melakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut,
dan berhasil mengamankan ke tiga tersangka yang berinisial, N, TM, dan LH beserta barang bukti narkotika jenis sabu berbentuk bulat yang dibalut dengan lakban transparan.
Lanjut, AKBP Eko Hartanto, namun petugas berhasil mengamankan satu buah Unit HP merk Oppo warna silper, milik LH, satu unit HP merk Oppo warna putih, milik TM, dan satu unit HP merk Vivo warna merah, milik N, pada saat di intrograsi awal tersangka LH mengakui bahwa narkotika itu yang diperoleh dari saudara A nama inisial “DPO” dengan tujuan untuk diperjualkan pada orang lain,” jelasnya.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, terhadap M, TM, dan LH akan disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Rilis : Ridwan