Dirgantara7.Com// Kab. Gowa,Prov Sulse- Pertikaian antara dua orang saudara kandung yang diakibatkan adanya sengketa tanah warisan terjadi di Dusun Talumene, Desa Bontomanai, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Sabtu (05/06/2021) siang.
Pertikaian antara Lel DM (45) dengan adiknya berinisial DR (32) berawal adik korban datang bersama tiga rekannya dan 3 calon pembeli lahan untuk mengukur lahan yang menjadi sengketa.
Karna sang kakak (DM) merasa tanah yang diwariskan oleh orang tuanya adalah miliknya lalu melarang sang Adik untuk melakukan pengukuran.
Karena sang adik juga merasa memiliki hak atas tanah tersebut kemudiantidak terima atas larangan yang dilakukan sang kakak lalu marah dan terjadilah pertengkaran yang berujung pada perkelahian.
Akibatnya kedua kakak beradik mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam berupa Parang. Pasca kejadian kedua korban dilarikan ke Puskesmas Sapaya.
Setelah mendapat informasi tentang kejadian selanjutnya personil Polsek Bungaya bergegas menuju Puskesmas Sapaya melakukan pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya keributan yang sama.
Karena kedua korban di dalam satu Puskesma selanjutnya sang adik Lel DR dirujuk ke rumah sakit Syekh Yusuf kabupaten Gowa.
Perkembangan terakhir terhadap kondisi lelaki DR dinyatakan meninggal dunia pada Minggu dijihari tadi (6/6/2021) pukul 01.30 WITA di rumah sakit syekh Yusuf kabupaten Gowa.
Untuk mengungkap kasus tersebut selanjutnya pada pagi tadi Minggu (6/6/2021) pukul 10.00 WITA Kapolsek bersama penyidik berangkat ke lokasi kejadian yang jaraknya 3 km dengan kondisi medan yang cukup berat untuk dilakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bungaya untuk proses lebih lanjut, jelas Kapolsek Bungaya AKP. Misbahuddin.
Rilis : Yusdar