Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Agama

Heru Prastowo.S.Pd.i KUA Waeapo Tolak Perkawinan Anak Di Bawah Umur

buserdirgantara7
216
×

Heru Prastowo.S.Pd.i KUA Waeapo Tolak Perkawinan Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Img 20210605 Wa0013

Buserdirgantara7|Maluku-Namlea. Perkawinan anak di bawah umur sudah di atur dalam UU No.16/2019 tentang Perubahan atas UU No.1/1974 tentang perkawinan menaikan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun,syaratnya kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan

Dua calon pengantin yang berasal dari desa waekasar kacamatan waeapo kabupaten buru yang tidak perlu disebutkan namanya untuk di ekspos,di tolak langsung oleh Kepala Urusan Agama ( KUA) Kecamatan waeapo kabupaten buru.Heru Prastowo.S.Pd.I pasalnya kedua anak tersebut masih di bawah umur

Hasil konfermasi pihak media kami tepatnya diruangan kerjanya kamis/3/6/21 membenarkan adanya permohonan petkawinan anak di bawar umur berasal dari desa waekasar

Melihat hal tersebut serentak KUA Waeapo menolak berkas mereka dan memerintahkan kedua pasangan tersebut melengkapai berkasnya dan disuruh ke KPA sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,ketika semua sudah lengkap barulah permohonan tersebut dilayani tutur KUA tersebut

Perkawinan di bawah umur dalam tahun 2020 mencapai 0.5 persen namun semua sesuai aturan yang berlaku tambahnya

Jurnalis ( Syam)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458