Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Agama

Putuskan Pembatalan Naik Haji bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

buserdirgantara7
200
×

Putuskan Pembatalan Naik Haji bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2021 0603 221442

Buserdirgantara7.com|Jakarta. Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun2021” kata Gus Yaqut.

Kementerian Agama memastikan tidak memberangkatkan Jamaah Haji Indonesia 2021. Perkataan ini di sampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada jumpa pers di kantor kemenag pada hari Kamis 3 Juni 2021.

Keputusan ini diambil melalui pembahasan yang mendalam antara kementerian dan DPR, dengan melihat keselamatan Jamaah haji, kesiapaan dan kebijakan yang di putuskan Pemerintah Arab Saudi.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tutur Menag.

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Red|©

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458