Buserdirgantara7.com|Jakarta. Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun2021” kata Gus Yaqut.
Kementerian Agama memastikan tidak memberangkatkan Jamaah Haji Indonesia 2021. Perkataan ini di sampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada jumpa pers di kantor kemenag pada hari Kamis 3 Juni 2021.
Keputusan ini diambil melalui pembahasan yang mendalam antara kementerian dan DPR, dengan melihat keselamatan Jamaah haji, kesiapaan dan kebijakan yang di putuskan Pemerintah Arab Saudi.
“Komisi VIII DPR dan Kemenag bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tutur Menag.
Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Red|©