Dirgantara7.Com// Kab. Balerang, Prov Riu- Polresta Barelang – Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim AKP Cut Putri Amelia Sari, SIK bersama Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani, SIK dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Hasil Genose C-19 bertempat di Lobby Utama Mapolresta Barelang. Rabu (02/06/2021)
Berawal Pada tanggal 31 Mei 2021 Sekira Pukul 06.00 Wib diberitahukan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim kepada saksi YP sebagai petugas yang mengeluarkan surat Hasil test Genose (pelaku) terdapat 4 (empat) surat yang janggal pada surat hasil Genose C19 Report a.n SA, AI, SE, dan AA, kemudian saksi YP memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor, lalu pelapor mengecek surat tersebut didata komputer dan tidak ditemukan adanya pengecekan pasien atas ke 4 (empat) surat tersebut.
Dan dilakukan Tracking ke 4 nomor surat tersebut ditemukan atas nama orang lain. Dan dilakukan Tracking kembali sudah ada beberapa surat hasil Genose C19 yang dipalsukan oleh kedua Pelaku, kemudian setelah diselidiki pelaku berjumlah 2 (dua) orang berinisial JN dan AP teman kerja dari inisial YP yang bekerja sebagai petugas yang mengeluarkan surat Genose C19 di Bandara Hang Nadim Batam. Karna mengetahui data disalahgunakan dan dilakukan pemalsuan terhadap surat hasil Genose C19.
Akibat kejadian tersebut Rumah Sakit Badan Pengusahaan Kota Batam Merasa dirugikan dan Pelapor membuat laporan polisi tersebut ke Polresta Barelang.
Setelah mengetahui kejadian dan mendapat laporan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim pihak pelapor bersama dengan Pihak Kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim yaitu Aipda HENDRI SIMANJUNTAK dan Bripka EKO SUBEKTI langsung mengamankan dan mengintrogasi Pelaku JN , saat itu pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan pengembangan dan didapat Pelaku AP ikut serta membantu perbuatan tersebut dan selanjutnya kedua pelaku bersama dengan 2 orang saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 4 Lembar Surat Hasil Test Genose C-19 palsu, 3 Lembar Surat Hasil Test Genose C-19 Asli (Pembanding), 1 unit Printer Merek Brother , 1 unit Laptop Merek HP warna Silver , 1 unit handphone Merek Iphone 8 Plus.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya tindak pidana pemalsuan hasil test genose C-19, yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 263 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 6 Tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Rilis : To’an