Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Polda Lampung Amankan 124 Tersangka Tindak Kejahatan, 41 Pelaku Ditembak

buserdirgantara7
162
×

Polda Lampung Amankan 124 Tersangka Tindak Kejahatan, 41 Pelaku Ditembak

Sebarkan artikel ini
Img 20210602 Wa0251

Dirgantars7.Com//Bandarlampung-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan pencurian kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau disebut dengan C3 di wilayah hukum Polda Lampung./2/6/2021

Wadir Reskrimum Polda Lampung, AKBP Ardian Indra Nurita mengungkapkan, pada kegiatan yang dilakukan pada 18 sampai dengan 30 Mei 2001 itu total semua kasus yang berhasil diungkap sebanyak ada 99 kasus.

Dari 99 kasus tersebut, pihaknya mengamankan tersangka sebanyak 124 orang. Kemudian tersangka ini yang dilakukan tindakan tegas ada 41 pelaku.

Ada 4 orang yang menyerahkan diri yaitu inisialnya YE, SL, RI dan KD. Untuk barang bukti dari kasus curat dan curas termasuk ada 11 senjata rakitan (senpi) dan 7 senjata tajam (sajam),” kata Wadir Ardian saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (2/6/2021).

Ia menegaskan, dari kejadian di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan beberapa waktu lalu merupakan miskomunikasi pihak keamanan. “Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar keamanan bisa diciptakan dengan bersama-sama,” kata AKBP Ardian.

Menurutnya, menciptakan suatu kemananan harus dilakukan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, karena Kepolisian juga merupakan bagia dari masyarakat. “Kita ciptakan keamanan dengan baik, polisi merupakan bagian masyarakat. Mari kita gotong royong agar tercapai kenyamanan bersama sehingga menciptakan keamanan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, tingkat keamanan kepolisian sampai ke tingkat desa. Dengan demikian, ia berharap agar masyarakat bisa melaporkan jika melihat tindak kejahatan kepada pihak keamanan atau polisi terdekat.

Keamanan masyarakat (Kamtibmas) itu merupakan tempat laporan masyarakat. Saat ini yang dibutuhkan adalah kerjasama atau gotong royong, kalau ada informasi tolong sampaikan ke pihak kepolisian supaya ditindaklanjuti. Kalau masyarakat tidak melapor maka polisi juga akan terbatas untuk menindak kejahatan, sehingga polisi tidak mampu untuk mengakomodir itu semua,” ungkapnya.

Rilis:Hepi Kaporwil Lampung

 

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458