Buser dirgantara7.Com//Boyolali-Empat Personil Koramil 11/Ngemplak Kodim 0724/Boyolali dipimpin Peltu Ryandi bersama anggota Polsek Ngemplak melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro di rumah makan-rumah makan yang ada di Desa Ngesrep dan Desa Ngargorejo Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali. Senin (15/03)
Patroli ini rutin dilaksanakan guna memutus penyebaran Covid- 19 di Kecamatan Ngemplak khususnya di tempat-tempat keramaian seperti rumah makan dan tempat-tempat keramaian lainnya yang ada diwilayah Kecamatan Ngemplak.”tegas Peltu Ryandi.
Rumah makan yang ramai dikunjungi baik warga setempat maupun pengunjung dari daerah lainnya wajib mendapatkan perhatian, agar menghindari adanya penyebaran Covid 19 yang berawal dari tempat-tempat tersebut.”imbuhnya.
Sasaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu mulai dari pengawai dan pengunjung ,hal ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Boyolali.