Buserdirgantara7.com|Waykanan. Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan peredaran narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (1/6/2021)
Tersangka inisial SH alias Minak SAL (50) alamat Kampung Tiuh Balak / Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini diamankan diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.
Penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi masyarakat pada Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya diamankan satu orang laki-laki mengaku berinisial SH yang sedang berada di pinggir Jalan Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Saat disertai penggeledahan badan dan pakaian, diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram yang di simpan di dalam satu buah kotak rokok pada tas slempang pelaku.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Jelas Kasat Narkoba.
Red|©