Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Kabar Gembira. Gaji ke-13 Cair Besok, ASN Berharap tak Ada Penundaan

buserdirgantara7
308
×

Kabar Gembira. Gaji ke-13 Cair Besok, ASN Berharap tak Ada Penundaan

Sebarkan artikel ini
Uang Kertas Nominal Rp 75 Ribu Sebagai Uang Peringatan 200817152354 312

Buserdirgantara7.com|Jakarta – Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 ASN, per 1 Juni hari ini. Namun karena bertepatan hari libur nasional, maka kemungkinan pembayaran baru akan dilakukan, Rabu besok.

Gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara seperti PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara. Kemudian juga kepada pensiunan.

ASN berharap tak ada penundaan. Besaran gaji ke-13 akan mengacu pada perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Kepastian gaji ke-13 PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam ketentuan ini, komponen tunjangan kinerja dihapus dari perhitungan gaji ke-13. Skema ini sama dengan perhitungan tahun kemarin. Di mana pemerintah juga memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
– Anggota Rp 7.993.000
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat

Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Red|©handra

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458