Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Sat Narkoba Polres Bulukumba Amankan Seorang Warga Yang Memesan Narkotika Jenis Sinte

buserdirgantara7
202
×

Sat Narkoba Polres Bulukumba Amankan Seorang Warga Yang Memesan Narkotika Jenis Sinte

Sebarkan artikel ini
Img 20210531 Wa0121

Dirgantara7.Com// Kab Bulukumb, Prov Sulse – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sinte Jl. Matahari Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba (Depan Kantor TIKI)
,Senin (31/05/2021).

Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Baharuddin S.Pdi., mengungkapkan terduga pelaku berinisial MM (16), beralamat di Jl. Cendana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

“Dari tangan terdga pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik coklat yg diduga berisi Narkotika jenis Sinte (ganja sintetis) denga berat awal 19,1 gram, 1 (satu) lembar baju kaos warna putih dan 1 (satu) unit HP merek OPPO warna biru muda.”ungkap IPTU Baharuddin S.Pdi.,

Dalam pengungkapan tersebut IPTU Baharuddin S.Pdi., menerangkan pengungkapan  tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat akan ada paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang berisi Narkotika jenis sinte.

Dari Informasi tersebut Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Baharuddin S.Pdi., bersama Kbo Satres Narkoba IPDA Pananrangi melakukan pengawasan terhadap Orang yang akan mengambil barang tersebut.

Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Baharuddin, S.Pd.I bersama personil Satres Narkoba berhasil mengamankan terduga Pelaku MM (16) yang datang mengambil paket tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap MM (16) ditemukan Paket Narkotika yang diduga jenis sinte yang di bungkus bersama satu lembar baju kaos dan diakui kalau Narkotika tersebut adalah paket yang dipesan dari seseorang melalui akun IG .anyg beralamat di Makassar seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ” ucap IPTU Baharuddin S.Pdi.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bulukumba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut” tutup Kasat Narkoba.

Rilis : Yusdar

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458