Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Bawah Narkotika Di Kampung Bugis, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

buserdirgantara7
170
×

Bawah Narkotika Di Kampung Bugis, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Img 20210531 Wa0113

Dirgantara7.Com//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pemuda yang menjadi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pemuda ini ditangkap hari Jumat (28/05/2021), pukul 14.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Jumat siang petugas kami berhasil menangkap dua pemuda pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pemuda yang berhasil ditangkap yakni berinisial RL (25), warga Kelurahan Menggala Kota dan RA (20), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (31/05/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan kedua pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan handphone (HP) merk Vivo warna biru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Petugas kami langsung menuju ke jalan tersebut dan disana didapati dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Rilis:Hepi kaperwil

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458