Buserdirgantara7.com|Sorong. Asalamualaikum warohmatullahi wabarotuh.
Sahabat Dirgantara 7. Dan Sahabat jurnalis semua tanpa terkecuali. Yang di muliakan oleh ALLAH tuhan semesta alam. Salam sejahtera dan salam santun dari kami, sedikit kami menyampaikan perihal kita sebagai jurnalis,
Jurnalisme merupakan sebuah pekerjaan yang memiliki sejumlah aturan, yang biasa disebut kode etik jurnalistik. Di dalamnya terdapat himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam Islam
Lantas, adakah tuntunan Islam yang terkait dengan kode etik jurnalistik, Sedikit mengupas tugas jurnalis dlm prefektif islam.
Memandang Kode Etik Jurnalis dalam Perspektif Islam.
Kami menyebut, perspektif Islam berarti mengambil dari tiga sumber utama, yakni Alquran, hadis atau sunah, serta interpretasi ulama berdasarkan Alquran dan sunah (ijtihad).
Berdasarkan tiga hal di atas, kami mengatakan, ada 10 garis besar kode etik jurnalistik
Berdasarkan perspektif Islam. Pertama, perihal objektivitas dalam melihat suatu berita.
“Dalam Islam, manusia yang baru dilahirkan itu suci, bersih. Kalau dalam bahasa hukum, ini asas praduga tidak bersalah. Jadi, jurnalis memandang manusia bukan dari perspektif negatif atau buruk,
Kedua, menurut kami, seorang jurnalis yang memiliki dasar agama Islam yang baik, maka bisa membuat dasar-dasar Islam ini sebagai sebuah kode etik. ‘’Berdasarkan sifatnya yang universal, rahmatan lil ‘alamin, membawa salam dan kedamaian, maka jurnalis pun begitu,
Ketiga, kami mengingatkan terkait pengecekan atas berita yang dibawa oleh seseorang. Hal ini dijelaskan dalam QS al-Hujurat ayat 6.
‘’Jadi, suatu informasi tidak boleh diterima begitu saja atau hanya melihat dari satu sisi. Wajib bagi seseorang melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi,
Keempat, kami mengingatkan, pakailah bahasa-bahasa atau diksi yang baik. Hindari penggunaan kata-kata yang dapat memicu konflik.
Selanjutnya, kami menyebut, dalam menulis suatu berita ada baiknya tidak menggeneralisasi.
Poin keenam, Islam tidak membenarkan gibah atau gosip.
Peran media, saat menceritakan kebatilan seseorang, itu bukan gosip. Ini sedang menunjukkan mana yang baik dan buruk. Media berhak memberitakan agar diketahui khalayak dan menjadi pelajaran,
Ketujuh, kami menambahkan, Alquran dan sunah mencontohkan bagaimana menghindari pornografi. Dari sekian hukum yang dijelaskan dalam Alquran, disampaikan melalui diksi dan kalimat yang sangat lembut dan minim mudharat. Begitu pula yang disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam menjelaskan darah haid, nifas, dan hukum lainnya yang sensitif. Karena itu, media pun seharusnya seperti itu.
Poin kedelapan, Islam berkembang melalui jaringan atau media, yang disampaikan oleh pengikut Nabi SAW yang berkumpul dengannya dan saat kembali ke daerahnya, ilmu ini menjadi tersebar. Peran jurnalis pun sama dengan pola tersebut.
Berikutnya, kami menyebut kan amanah yang diemban seorang jurnalis dalam menyebarkan berita amat besar karena dikonsumsi secara luas.
Poin terakhir, kami mengingatkan perihal balasan yang diterima seorang Muslim dari perbuatannya selama ini di dunia. Karena itu, seorang jurnalis diharapkan memiliki semangat iman yang tinggi dalam mempertanggungjawabkan setiap berita yang dibuat, maka dari itu marilah kita tanam kan iman seprti yang di katakan oleh rosullullah muhammad Saw. ( tawaqal alallah min khaisuma kunta ) yng arti nya bertawqal lah dimna pun anda berada. Tks wasalam bila mana ada kesalahan itu adalah kebodohan kami namun bila mana ada kebenaran itu semata” milik Allah azza wajalla.
“Salam sejah tera bagi yang lain agama”
Penulis Pendiri Buser dirgantara7:
Prof.Dr.H.Fernandiya Sima Antasari Ma.Mba.
Editor Sekertaris Buser dirgantara7: Chandra Alamsyah.