Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Pengeroyokan,2 Oknum Wartawan Kembali Terjadi,Di Daerah Bungo

buserdirgantara7
124
×

Pengeroyokan,2 Oknum Wartawan Kembali Terjadi,Di Daerah Bungo

Sebarkan artikel ini
Img 20210530 Wa0020

DIRGANTARA7.COM//JAMBI MUARABUNGO – Aksi kekerasan terhadap wartawan terjadi di Kabupaten Bungo. Dua orang wartawan liputan Bungo harus dilarikan ke rumah sakit setelah dikeroyok sekelompok orang saat meliput dugaan kegiatan ilegal di SPBU di jalan Lingkar arah Bandara Bungo,  Sabtu (29/5/2021).

Kedua wartawan yang jadi korban pengeroyokan tersebut adalah Pitriadi, wartawan Jambione liputan Bungo dan Taufik Iskandar, kontributor TVOne wilayah Bungo.

Menurut kererangam Pitriadi, dia dan Taufik, kontributor dikeroyok sekitar 20 orang saat melakukan investigasi terhadap kegiatan di SPBU. Sebelumnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat di SPBU itu terjadi kegiatan pelangsir bahan bakar.

Keduanya lalu mendatangi SPBU tersebut. Ternyata memang ada sebuah truk yang baknya sudah dimodifikasi tengah mengisi BBM. Kabarnya BBM tersebut akan dilangsir ke salah satu perusahaan bati bara di Bungo.

” Kami sudah minta izin kepada sopir truk itu untuk mengambil gambar. Dan dia mengizinkan. Makanya kami berdua langsung mengambil gambar,” kata Pitriadi.

Namun, tak berapa lama kemudian datang petugas SPBU dan sejumlah orang. Sambil marah marah langsung menyerang dan memukul keduanya. ” Kami dipukul dan diinjak injak, padahal kami sudah memberitahu bahwa kami wartawan,” katanya.

Akibat pengeroyokan tersebut keduanya mengalami luka-luka memar dan robek di wajah.

Saat ini kedua wartawan tersebut tengah terbaring di IGD RSUD Hanafie Muarabungo untuk mendapatkan perawatan medis.

Pemimpin Redaksi Janbione Paisal Kumar sangat menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan pihak SPBU terhadap wartawan Jambione dan TV One. Menurut dia, ini merupakan perbuatan kriminal. Karena dalam melaksanakan proglfesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dusebutkan bahwa dalam melaksanakan prifesinya wartawan mendapat perlindungam hukum,” jelasnya.

Kemudian pasal 18 dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengam sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

Kita akan laporkan kejadian ini ke Polres Bungo. Kita minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Selain menghalang halangi tugas wartawan, ini juga merupakan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP. Ini bukan merupakan delik aduan. Pihak kepolisian harus segera meringkus pelaku,” tegasnya.(tim)

Rilis:Nopri Ardi]

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458