Dirgantara 7.Com//Kabupaten Indramayu Kecamatan Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan Excimer golongan G atau penenang yang berkedok di salah satu rumah (AR) jalan tutupan blok dewi “masih marak terjadi di Provinsi Jabar .29/5/2021
Dimana seharusnya obat tersebut digunakan untuk mengobati orang yang terkena gangguan mental.Seperti perilaku agresif yang membahayakan kecemasan dan kegelisahan skizofrenia,psikosis,serta autisme.
Dan obat-obatan tersebut di jual atas dengan resep dari dokter,dan semestinya transaksi terlarang ini mendapat pengawasan dari BPOM dan Dinas Kesehatan setempat.Tetapi diduga aparat penegak hukum Polsek Anjatan pun seakan tutup mata.
Di ketahui penjual obat yang berkedok Salah satu kediamannya (AR) bahwa sudah Cukup lama menjalakan penjualan obat terlarang sejenis Tramadol. transaksi.
Tim investigasi media buser Dirgantara 7 turun langsung melakukan konfirmasi ke pihak pengedar obat tramadol pada saat dikonfimasi pihak paman (AR) menawarkan uang sebesar lima belas juta.supaya persoalan ini jangan dilaporkan ke pihak yang berwajib
saya berharap penjualan obat terlarang yang marak terjadi di wilayah tersebut, dan saya meminta agar Aparat Penegak Hukum Polsek Anjatan menindak tegas,dan diperoses secara hukum”
Apa itu Tramadol dan apa Efek Sampingnya?
Mengonsumsi obat tramadol di luar dari ketentuan dapat menimbulkan efek yang sangat fatal bagi kelangsungan hidup. Apalagi menyalahgunakan obat golongan G ini untuk hal-hal tertentu, salah satunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak.
Dalam beberapa pekan terakhir, penyalahgunaan tramadol kerap merasuk anak-anak remaja. Meski tidak menimbulkan efek kecanduan, namun mengonsumsi tramadol tanpa resep dokter sangat fatal bila keseringan.
Bila digunakan dosis berlebihan, apalagi untuk tujuan tertentu, maka menimbulkan efek samping yang sasarannya menyerang saraf pusat dan pernapasan yang sangat fatal,”
Efek lain akibat mengkonsumsi tramadol pada level 500 mg yang dilakukan secara terus menerus, akan terjadi muntah darah karena luka pada lambung. Dengan demikian, konsumsi tramadol yang kerap dilakukan anak-anak remaja tersebut merupakan langkah awal bagi korban untuk mencari lagi barang yang lebih berbahaya alias narkotika.
menyalahkan anak-anak remaja korban tramadol, justru yang harus dilakukan adalah putuskan mata rantai, pengedar segera diungkap dan ditangkap. Karena sudah jelas bahwa untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan resep dokter.
Saat dikonfirmasi oknum Polsek Anjatan yang bertugas pada malam tanggal /27/5/2021.bahwa di wilayah hukum polsek Anjatan adanya salah satu masyarakat engan disebut namanya (AR),
” saya blom bisa berikan jawaban karna saya juga baru pindah tugas di Polsek Anjatan.kalau bisa bapak langsung ke polres saja.Katanya”
Setiap orang yang dengan sengaja memperjual belikan atau mengadarkan jenis obat tramadol tanpa resep dokter. Dapat dijerak UU NOMOR 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan.bisa dipidana penjara ancama 1O Tahun denda satu milyar rupiah
TIM:REDAKSI