Dirgantara7Com//-Maluku-Buru. Kejaksaan Negeri Buru melakukan pengembalian Sebayak Rp. 63.417.445,- (Enam puluh tiga juta empat ratus tuju belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). /25/5/2021
Pengembalian hasil penagihan tunggakan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang diperoleh dari Lima (5) Wajib Pajak yang menunggak.
Pengembalian dilakukan Kejaksaan Negeri Buru kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buru. Selasa, (25/05/2021).
Berdasarkan Siaran Pers Kejaksaan Negeri Buru Nomor: 03/Q.1.14/05/2021 yang diterima di Grup WhatApp Pers Adhiyaksa Buru di jelaskan bahwasanya menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri Buru dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, melalui Surat Kuasa Khusus Dinas Pendapatan Daerah kepada Kejaksaan Negeri Buru pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah
Dilaksanakan Penagihan Tunggakan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari 5 (Lima) Wajib Pajak yang dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muji Achmad Mutaqhin.
Lebih lanjut dijelaskan dalam siaran Pers tersebut bahwasanya Pemulihan Keuangan Daerah berupa penyetoran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019-2020 dari 5 (Lima) Wajib Pajak ini diserahkan langsung oleh Wajib Pajak kepada Pihak Kejaksaan Negeri Buru yang kemudian dikembalikan kepada Dinas Pendapatan Daerah
Dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Dinas Pendapatan Daerah, Sdr. Yadi.
Dijelaskan pula adapun 5 Wajib Pajak tersebut adalah SD dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 14.656.207,- (Empat belas juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh rupiah)
JK dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 4.633.390,- (Empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah)
HY dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 13.378.767,- (Tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah
RR dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 16.045.742,- (Enam belas juta empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), SB dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 14.703.339,- (Empat belas juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan nilai total dari kelima tunggakan Wajib Pajak tersebut sebesar Rp. 63.417.445,- (Enam puluh tiga juta empat ratus tuju belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Jurnalis (Syam)