Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Pelaku Pencurian DI Bitung Berhasil Di Bekuk Tim Gabungan Resmob Gorontalo

buserdirgantara7
166
×

Pelaku Pencurian DI Bitung Berhasil Di Bekuk Tim Gabungan Resmob Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Img 20210525 Wa0083

Dirgantara7.Com// Prov Gorontalo – Polda Gorontalo, Bekerja sama selama 3 hari, Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Resmob Polsek Kota Tengah Gorontalo dan Tim Tarsius Polres Bitung Polda Sulawesi Utara melaksanakan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana kasus Pencurian yang terjadi di Wilayah Kabupaten Bitung Sulawesi Utara tepatnya di Jalan Madidir Wangurer timur Madidir Kota Bitung.

Pelaku yang diketahui berinisial HO (22 tahun) ini berhasil diamankan di lokasi Kabupaten Gorontalo tepatnya di Kecamatan Boliyohuto, Selasa 18 Mei 2021.

Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto, SIK, MH melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari Pelapor atas nama Astuti Rumias yang merupakan pacar dari pelaku. Dimana awalnya pelaku sedang istrahat dikamar Kos milik korban.

Setelah bangun, korban melihat HP miliknya sudah tidak berada ditempatnya yakni diatas Lemari pakian dan kunci motor miliknya sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut, korban langsung memeriksa motor miliknya yang terparkir di halaman kos dan korban kaget melihat motor miliknya sudah tidak ada di halaman kos-kosan dan kemudian korban kembali menuju kamar dan memeriksa didalam lemari uang miliknya. Alhasil uang sebesar Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) raib dibawa pelaku.

Lanjut Sucipto, usai mengambil barang milik korban, pelaku kemudian melarikan diri menuju Gorontalo.

“saat hendak melarikan diri ke Gorontalo, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Resmob Polsek Kota Tengah Gorontalo dan Tim Tarsius Polres Bitung Polda Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 Unit Roda 2 merek Yamaha Mio Soul, dan uang tunai Uang senilai Rp.8.000.000 sisa Rp.2.000.000 karena dipakai Pelaku untuk poyah-poyah kebutuhan sehari-harinya sewaktu dalam pelarian ke Gorontalo.

“Adapun barang bukti berupa 1 handphone merk vivo menurut keterangan dari pelaku telah jatuh dan hilang,” tambah Sucipto.

Kemudian untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa oleh Tim Tarsius ke Polres Bitung untuk dilakukan pengembangan.

Rilis  : Irfan

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458