Buserdirgantara7.com//Subang_Kegiatan Himbauan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Pasca ops Ketupat tahun 2021 di daerah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat. Minggu, (23/5/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Kanit Reskrim Iptu Masri Syarif, S.Sos (Pawas), dan personil Polsek Pusakanagara.
Telah dilaksanakan Kegiatan Himbauan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Pasca ops Ketupat tahun 2021 di daerah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Masyarakat yang melaksanakan Perhajatan di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara dengab Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, sbb Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat dan para Pengemudi Ojek di Pangkalan Ojek Simpang Pusakanagara agar selalu patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan, Jaga Jarak, dan Pembagian Masker kepada masyarakat.
Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Rilis : Jajang