Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Wakil Ketua DPRD Tebo Ditutut 3,4 Tahun Penjara,Denda 1 M.

buserdirgantara7
169
×

Wakil Ketua DPRD Tebo Ditutut 3,4 Tahun Penjara,Denda 1 M.

Sebarkan artikel ini
Img 20210521 Wa0079

Biserdirgantara7.com|Tebo Jambi -Sidang lanjutan kasus pengrusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay dengan terdakwa salah satu oknum Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal (Iday) kembali digelar dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Yoyo Adi Saputra menganggap Iday dalam perkara ini dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan pasal 82 ayat 12 hurf B, Juckto Pasal 12 huruf B  Undang-Undang no 18 Tahun 2013 Tentang Perusakan Hutan.

Atas kesalahan itu, JPU Yoyok menuntut terdakwa Iday, dengan hukuman 3 tahun ditambah 4 bulan penjara, dan denda Rp 1 M. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman 1 tahun penjara.

” Terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD, seharusnya melindungi bukan membantu seseorang untuk menebang untuk merusak hutan”, katanya.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan perkara, yang menyeret Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo, ini dianggap setimpal. Karena seharusnya dia memberikan contoh kepada masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh, bukan malah tidak mendukung program pemerintah”, ungkapnya.

Dengan tuntutan tersebut Syamsu Rizal mengatakan akan menjawab tuntutan pada pledoi yang akan digelar 3 hari mendatang, yakni pada Senin (24/05/2021). Iday menganggap tuntutan JPU itu tendensius.

” Kita akan jawab, dan buktikan dalam persidangan besok,” kata iday saat dikonfirmasi awak media usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Dirinya mengaku keberatan dianggap bersalah menurut JPU, telah melanggar pasal perusakan hutan. Menurutnya orang yang terlibat langsung dalam pengrusakan hanya dituntut 1 tahun kurungan penjara. Untuk itu, Dia meminta keadilan dan akan membuktikan.

“Dalam surat kan jelas bukan saya pemilik lokasi tersebut”, ungkap Iday

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, mulai digelar pukul 11.00 Wib, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jumat (21/05/2021). Dipimpin langsung oleh hakim ketua Armansyah Siregar dan dihadiri langsung oleh Syamsurizal. Dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (24/05/2021).

Znr. Rilis: Hamdani.

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458