Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Dua Terdakwa Perkara Tipikor Pembangunan Trotoar Kab. Sinjai Divonis Berbeda, Simak Beritanya

buserdirgantara7
215
×

Dua Terdakwa Perkara Tipikor Pembangunan Trotoar Kab. Sinjai Divonis Berbeda, Simak Beritanya

Sebarkan artikel ini
Img 20210521 Wa0003

Buserdirgantara7.com|SINJAI.   Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Trotoar Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2018 dengan terdakwa SY dan AZ berlangsung, Pada Rabu (19/05/2021) di Pengadilan Negeri Makassar. Sampai berita ini diterbitkan pada Jumat 21/05/2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya ke media melalui WhatsAppnya, Rabu (19/05/2021)
Pembacaan putusan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Maulud Akbar, SH, majelis hakim memutuskan; (1). SY (pelaksana/kontraktor) untuk dakwaan Primairnya tidak terbukti bersalah. Sementara dakwaan Subsidairnya, terdakwa SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap SY berupa pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; (4).Menetapkan agar Terdakwa Membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh juta rupiah) Subsider 2 (dua) bulan kurungan. 5.Menghukum pula Terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 79 juta.

Sementara terdakwa AZ (PPK/Mantan Kabid Bina Marga PUPR Sinjai) Menyatakan (1) AZ juga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primairnya.
Untuk dakwaan Subsaidairnya, Majelis Hakim menyatakan AZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap AZ berupa pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; (4).Menetapkan agar Terdakwa Membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) Subsider 2 (dua) bulan kurungan. (5).Menghukum pula Terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 79 juta.

Terhadap putusan tersebut para terdakwa dan penasihat hukum menyatakan Fikir-fikir, Jaksa Penuntut Umum Juanda Maulud Akbar S.H menyatakan fikir-fikir. Tutupnya.

Rilis : Abas

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458