BUSERDIRGANTARA7//SINJAI,- Polemik tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sinjai masih menjadi perdebatan di masyarakat sinjai tak terkecuali Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa.
Dari rencana tahapan Pilkades serentak yang dimulai dibulan Januari hingga diundur dibulan Mei 2021 serta rencana pemilihan kepala 54 desa di Sinjai yang akan digelar dibulan Oktober.
Bahkan, isu penundaan Pilkades serentak di Kabupaten Sinjai 2021 masih menjadi perbincangan hangat dan liar yang gencar terdengar dimedia sosial maupun masyarakat kabupaten Sinjai.
Olehnya itu, Ketua Asosiasi BPD Se kabupaten Sinjai, Andi Ihwan Usman mengatakan adanya statement yang berkembang di luar bahwa Pilkades serentak di kabupaten Sinjai ditunda sampai sampai dinas PMD dinilai tumpul dan BPD dinilai mandul
Serta Pemda di tuding tidak memberikan penjelasan kepada pemdes dan BPD terkait adanya penundaan padahal sebenarnya bukan PMD dan BPD tak berdasar atau mandul ,melainkan adanya aturan Permendagri no 72 terkait Pilkades dimasa pandemi
“Pada waktu itu APBD sudah ketuk palu baru lahir Permendagri no 72 tahun 2020 sehingga terkendala masalah anggaran karena Pemda sedianya menyiapkan anggaran hanya 800 juta padahal dengan turunnya Permendagri tersebut membuat anggaran membengkak sehingga butuh tambahan anggaran sekitar 600 juta sehingga itulah yang membuat pelaksanaan Pilkades ini diundur,” ucapnya, saat dikonfirmasi (Rabu, 19/5/2021).
Ditambahkannya, tidak ada yang salah cuma yang mengatakan BPD mandul itu perlu diklarifikasi karena BPD sudah menjalankan fungsinya sesuai tupoksinya
” BPD telah menetapkan Apbd desa dan telah meminta kepada kepala desa untuk menyiapkan LPJ akhir masa jabatan ini, saya pikir adalah sudah memulai tahapan cuma untuk lebih lanjut pelaksanakan tahapan pilkades tentu kita menunggu Perda ataupun perbup sebagai landasan pijakan dalam melakukan tahapan pilkades,” jelasnya
Sementara itu, Presidium LSM Sinjai Geram, Awaluddin Adil mengungkapkan sebenarnya siapa yang ingin menunda Pilkades di Sinjai?, Padahal hal tersebut merupakan isu yang santer terdengar di kalangan masyarakat namun perlu dipahami bahwa Pilkades sesuai Permendagri nomor 72 tahun 2020 perubahan kedua hanya menjelaskan mekanisme dan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa di masa pandemi.
” Tidak ada kaitan Permendagri no 72 tahun 2020 dengan anggaran APBD tetapi BPD seharusnya wajib melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanah undang-undang,” jelasnya.
Ditambahkannya, peraturan menteri dalam negeri 112 tahun 2014 kemudian mengalami perubahan kedua sebagaimana tertuang dalam Permendagri 72 tahun 2020 tentang standar protokol kesehatan di masa.
“Seperti pembentukan tim kabupaten dengan pelibatan gugus tugas covid, pendaftaran, pengundian nomor urut, kampanye, pemilihan dan penghitungan suara harus sesuai dengan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.
Jika berbicara pembiayaan pilkades ada di permendagri 72 pasal 48 bahwa pembiayaan Pilkades itu dibebankan kepada APBD Pilkades dimasa pandemi bisa sharing dengan anggaran desa sesuai dengan kemampuan masing-masing desa.
” Tidak ada pasal di permendagri nomor 72 yang menyatakan bahwa Pilkades bisa ditunda karena persoalan anggaran.permendagri yg terbit setelah penetapan APBD, TDK mesti menghalangi tahapan Pilkades yg limit waktunya SDH ditetapkan, khususnya yg menjadi kewenangan bpd mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan dan pembentukan panitia
Namun ini TDK dilakukan oleh semua BPD pada 6 bulan sblm berakhirnya masa jabatan kades Seharusnya BPD Sinjai harus memahami regulasi tentang Pilkades,” kuncinya.
(RandiBDG7)