Dirgantara7.Com // Kab, Subang Pelaksanaan kegiatan memberikan himbauan kepada Masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro Dalam rangka Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan Pandemi Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Subang Polres Subang, Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. Melalui Kapolsek Subang KOMPOL Yayah Rokayah. Senin, (17/5/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Subang, Panit Binmas Polsek Subang, Bhabinkamtibmas Dangdeur, lurah Dangdeur sebagai ketua posko Covid 19 Dangdeur, Babinsa Dangdeur, Sekel Dangdeur selaku ketua satgas covid 19 Dangdeur, Satpol PP Kel Dangdeur, dan Ketua RT selaku wakil ketua PPKM Mikro RW 13 Ciereng.
Melaksanakan kegiatan memberikan Himbauan kepada panitia hajatan untuk selalu mengingat kan tamu yg datang wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti Tamu undangan wajib memakai masker dan diperiksa suhu tubuh, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dengan air mengalir.
Masyarakat dapat mengerti dan memahami maksud dan tujuan himbauan yang disampaikan oleh Petugas Kepolisian, Mencegah dan memutus mata rantai wabah Virus Corona/COVID-19, Kegiatan Himbauan Kamtibmas berjalan dengan lancar dan kondusif.
Rilis : Jajang