Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Ketagihan Main Game Online, Dua Remaja Nekat Rampas Handphone Ditangkap Polda Lampung

buserdirgantara7
155
×

Ketagihan Main Game Online, Dua Remaja Nekat Rampas Handphone Ditangkap Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Img 20240131 Wa0162

Dirgantara7.com//Lampung Selatan – Telah terjadinya peristiwa Pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan di Jalan Soekarno Hatta Labuhan Dalam Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung yang melibatkan anak dibawah umur. Rabu (31/1/2024).

Kabid Humas Kombes Pol umi menjelaskan Terjadinya peristiwa pencurian dengan kekerasan dan perampasan dengan pemberatan pada tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 15.50 WIB di Jalan Soekarno Hatta Labuhan Dalam Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung, pada saat peristiwa tersebut terjadi korban inisial ASR (9 tahun) bermain dihalaman rumah, saat itu ia sedang menggunakan Handphone jenis VIVO V209, disaat bersamaan datang dua remaja mengendarai kendaraan R2 dan langsung merampas handphone yang ada didalam saku baju korban.

Pelaku Anak Berkonflik dengan Hukum dengan inisial FRD (16 Tahun) dan RA (16 Tahun), mereka melakukan aksinya dengan menargetkan korban terhadap anak – anak dikarenakan mudah untuk dikelabui dan dirasa tidak akan melakukan perlawanan aktif.

Motif pelaku melakukan perbuatan ini adalah sangat ingin sekali memiliki Handhone untuk digunakan dalam bermain game online.

Berdasarkan laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39 /I/ 2024 / SPKT /POLDA LAMPUNG, Pada hari Sabtu, Tanggal 27 Januari  2024, sekira Pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Barang bukti yang di amankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R, 1 (satu) unit telepon genggam, 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) helai celana warna hitam bercorak ungu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan “Pelaku anak berkonflik dengan Hukum akan dikenakan PASAL 365 subsider 368 subsider 363 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 (sembilan) tahun penjara”, tegasnya

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: [email protected]
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458