Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna PAW Seorang Anggota dari Partai PA

buserdirgantara7
164
×

DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna PAW Seorang Anggota dari Partai PA

Sebarkan artikel ini
Img 20240131 Wa0017

Lhokseumawe, Buserdirgantara7com — Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia musyawarah DPRK Lhokseumawe pada tanggal 24 Januari 2024 telah melaksanakan rapat Paripurna pengambilan sumpah terhadap anggota DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (29/01-2024) di ruang sidang gedung setempat.

Sebagai mana diketahui bersama Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/17/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat kota Lhokseumawe a,n Ismail dan keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/18/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang peresmian Pengangkatan pengganti Antar Waktu Anggota dewan perwakilan rakyat kota Lhokseumawe a.n Abdullah kepada Bapak Hanirwasyah, ST.,MT

Img 20240131 Wa0012Proses sidang paripurna PAW diawali pembacaan Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Himne Aceh diilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara sumpah serta penyematan PIN DPRK oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Murhaban.

Turut hadir : PJ Walikota Lhokseumawe yang diwakili Asisten 1 Setdako Lhokseumawe Bapak M. Maxalmina dan seluruh unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe, OPD serta tamu undangan lainnya.

Img 20240131 Wa0014Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban dalam sambutannya mengatakan, dengan berjalannya acara Peresmian Pengangkatan dan pengucapan sumpah pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang telah berlangsung dengan khidmat dan lancar.

“Dengan kehadiran saudara dilembaga DPRK Lhokseumawe kami sangat berharap dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja lembaga DPRK dalam penyelenggaraan pemerintah dan sebagai representasi masyarakat,” sebutnya.

Tak lupa pula terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada saudara Ismail atas dedikasinya yang mana bersama-sama telah bekerja dan meluangkan waktu tenaga dan pikiran untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat pada lembaga DPRK Lhokseumawe ini.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 119 ayat (1) peraturan tata tertib DPRK Lhokseumawe, bahwa anggota DPRK Pengganti Antar Waktu, menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRK yang digantinya, pada penempatan anggota DPRK Pengganti Antar Waktu pada keanggotaan alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe saudara Abdullah menjadi anggota pada komisi A bidang pemerintahan serta pada panitia legislasi dan panitia Musyawarah,” sebut Murhaban.

Dengan berakhirnya acara peresmian Pengangkatan dan pengambilan sumpah saudara Abdullah sebagai anggota DPRK Lhokseumawe pengganti Antar Waktu maka berakhirlah acara rapat paripurna. Atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih kepada semua para undangan yang telah menghadiri rapat paripurna DPRK pada hari ini. (Rd)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458