Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Terdakwa Hariadi Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Ini Hukumannya

buserdirgantara7
93
×

Terdakwa Hariadi Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Ini Hukumannya

Sebarkan artikel ini
Img 20240129 Wa0207

Lhokseumawe, Buserdirgantara7com — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang putusan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Senin (29/01/2024).

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H. mengatakan, terdakwa Hariadi mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023. Dalam putusan sidang, terdakwa Hariadi oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagai mana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Namun, majelis hakim berpendapat terdakwa Hariadi dinyatakan bersalah melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan putusan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 300.000.000,00,- (tiga ratus juta dupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” sebut Terry.

Lanjutnya, Putusan majelis hakim pada sidang tersebut jauh dari tuntutan JPU, yang mana Jaksa menuntut terdakwa 15 (lima belas) tahun penjara serta membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 44.944.389.972,00,- (empat puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah).

“Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Terry Gutama.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dahulu dalam waktu 7 hari, namun sudah dipastikan sebelum masa waktu 7 hari JPU akan menyatakan banding,” tutup Terry Gutama. (Rd)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458