Dirgantara7.com//Bandar Lampung – Upaya Polresta Bandar Lampung dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) membuahkan hasil.
Dalam kegiatan razia yang dilakukan di jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, tepat di gerbang pintu masuk ke ke wilayah Kota Bandar Lampung, pada Minggu (28/01/2024) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua laki laki warga Kabupaten Tanggamus yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Keduanya terjaring razia saat melintas masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung dari arah Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Kedua pria tersebut yaitu HK (27) dan IP (23), kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu di bawah kursi jok mobil yang dikendarainya.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diantar ke konsumen yang berada di wilayah Bandar Lampung.
“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini disuruh mengatar barang haram tersebut ke seseorang di Bandar Lampung” Ungkap Kompol Gigih.
Petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.
Selain berhasil menangkap kedua kurir narkoba ini, dalam razia yang dipimpin langsung oleh Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan juga menindak sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat surat maupun pelanggaran lainya dengan mengamankan 12 unit roda dua dan 1 unit roda empat.(*)