Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Polsek Kadungora Polres Garut Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Aksi Premanisme Melalui Program WhatApp Taros Kapolres

buserdirgantara7
149
×

Polsek Kadungora Polres Garut Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Aksi Premanisme Melalui Program WhatApp Taros Kapolres

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 0127 120114

Garut – Polsek Kadungora Polres Garut menindak lanjuti laporan masyarakat melalui program aplikasi whats app Taros Kapolres Garut di Desa Cisaat Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Jum’at (26/01/2024).

Menurut keterangan korban, pelaku “KK” (46) warga Kec. Kadungora mendatangi ruko milik korban dalam keadaan mabuk dengan maksud untuk meminta sejumlah uang koordinasi atas pekerjaan pembangunan ruko milik korban yang berada di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Tanggapi hal tersebut korban merasa keberatan atas permintaan pelaku sehingga korban menolak permintaan dari pelaku. Akibat hal tersebut pelaku merasa marah sambil melemparkan barang yang berada di lokasi dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak nyaman dan ketakutan atas perbuatan pelaku, lalu korban melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi What App Taros Kapolres Garut. Mendapatkan informasi tersebut Polsek Kadungora merespon cepat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dan membawanya ke Mapolsek Kadungora.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin mengatakan bahwa saat ini pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Kadungora.

Menurut keterangan korban, ia menginginkan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan/musyawarah mufakat. Ia tidak akan membuat laporan polisi dan tidak akan menuntut secara hukum kepada pelaku.

Pelaku “KK” (46) pun menyetujui permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, ia menyanggupi membuat surat pernyataan dihadapan korban, Ketua RW dan Kepala Desa. Dalam surat perjanjiannya tersebut ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban ataupun orang lain, apabila ia mengulangi kembali perbuatan yang sifatnya melanggar hukum ia bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

(Ahmad deni)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458