Bungo, Buserdirgantara7com –Polres Bungo menahan Kepala Desa (Kades) atau Datuk Rio bersama 3 perangkat Desa Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019-2022.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. PTSL ini bertujuan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.Diketahui, Kades bernama Supriyanto. Sedangkan 3 perangkat Desa yaitu Hernawan sebagai Sekretaris Dusun, Dedi Mulyadi sebagai Kasi Pemerintah dan Okta Verriyawan sebagai Kaur Keuangan.
Pungli yang dilakukan keempat pejabat tersebut itu diluar ketentuan perundang-undangan pada program PTSL.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan, keempat pejabat dusun Dwi Karya Bakti tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.Modusnya, keempat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya pembuatan sertifikat (Program PTSL),” katanya, Selasa (26/12/2023) kemarin.
Menurutnya, besaran pungutan yang dilakukan Supriyanto mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta per sertifikat.
“Dari perbuatannya itu, para tersangka berhasil mengumpulkan uang dari masyarakat lebih kurang Rp500 juta untuk 669 sertifikat yang diurus. Uang pungli tersebut digunakan para untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya
Jurnalis ( Indra )