Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Himpunan Mahasiswa dan Ibuk-ibuk dari Perwakilan Orang Tua Korban Asusila Anak Melakukan  Aksi Demo Unjuk Rasa Di Depan Gedung PN Tebo

buserdirgantara7
2403
×

Himpunan Mahasiswa dan Ibuk-ibuk dari Perwakilan Orang Tua Korban Asusila Anak Melakukan  Aksi Demo Unjuk Rasa Di Depan Gedung PN Tebo

Sebarkan artikel ini
Img 20231214 Wa0130

Tebo, Buserdirgantara7com — Puluhan massa yang terdiri dari aliansi mahasiswa melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Kamis (14/12/2023).

Aksi sejumlah massa ini merupakan buntut dari vonis ringan terhadap terdakwa Budi, pelaku asusila anak di bawah umur.

Img 20231214 Wa0131Di mana terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun penjara.

Massa menilai vonis yang dijatuhkan kepada Budi menciderai rasa keadilan di Kabupaten Tebo.

Pantauan Media Buser Dirgantara7,con, sejumlah massa membawa poster dan spanduk dengan kalimat protes kepada Hakim di PN Tebo.

Dalam aksi ini, setidaknya ada 4 point tuntutan, di antaranya,

1. Mengecam putusan PN Tebo terhadap perkara tindak asusila anak dibawah umur yang dilakukan oleh Budi yang divonis hanya 3 bulan kurungan penjara.

2. Menuntut kejaksaan untuk mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Provinsi Jambi terkait perkara Asusila yang dilakukan Budi di Tebo.

3. Mengecam PN Tebo yang memberikan penangguhan terhadap tersangka tanpa alasan yang jelas.

4. Mengecam PN Tebo yang tetap melanjutkan persidangan pembacaan amar putusan tanpa dihadiri terdakwa.

Orator aksi menuntut agar Ketua PN Tebo menemui pendemo. Namun sayangnya, tampak gerbang kantor pengadilan ditutup dan belum ada pihak yang menemui pendemo.

“Perlu kita ketahui teman-teman, Budi itu belum dipenjara. Masih bebas berkeliaran, alangkah enaknya,” ujar orator.

Sebelumnya, Sidang putusan digelar pada Senin (11/12) lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Hingga Saat ini Seluru Mahasiswa yang Melakukan Aksi,Masi Bertahan
Di Depan Gedung PN.TEBO
Sampai orasi yang Di Sampaikan Mereka Di Tanggapin Oleh Pihak
Pengadilan Negri ( PN ) TEBO.

Jurnalis ( Indra )

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458