Garut – Dirgantara7.com // Polres Garut menggelar kegiatan press release tindak pidana dengan sengaja dan dengan di rencanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan tindak pidana pencurian yang di dahului, di sertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, pimpin kegiatan press release yang turut di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Kasie Humas Polres Garut Ipda Adi, Kanit Jatanras Polres Garut Ipda Aktas dan para awak media Kabupaten Garut. Rabu (13/12/2023).
Yonky menjelaskan kejadian tindak pidana tersebut berawal saat tersangka “MES” (24) warga Kecamatan Samarang merasa kesal terhadap korban “MR” (30) warga Kec. Rancabungur Kab. Bogor. Menurut pengakuan tersangka, ia kesal kepada korban karena tidak puas dalam berhubungan intim.
Setelah melakukan hubungan intim pertama, Tersangka meminta hubungan intim Kembali, akan tetapi tidak di layani oleh korban.
“Akibat ketidak puasannya tersebut, sehingga tersangka timbul niat untuk menghilangkan nyawa korban lalu mengambil barang-barang milik korban. Tersangka membunuh korban dengan cara terlebih dahulu mengambil tali sepatu warna putih yang di pakai sebagai ikat pinggang celana pelaku.” Imbuh Yonky.
Kemudian tersangka melilitkan tali sepatu tersebut ke leher korban dari belakang tetapi korban sempat memberikan perlawanan dengan cara terbangun dan tersangka pun terpental, namun tali sepatu yang di lilitkan tersangka ke leher korban masih menempel di leher korban.
Lalu tersangka kembali menerkam korban dan mendudukinya kemudian menarik kembali tali sepatu tersebut hingga korban seperti kejang dan tidak berdaya hingga korban akhirnya terdiam.
“Tersangka sempat memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa dengan cara memegang nadi pada tangan sebelah kanan hingga di pastikan nadinya sudah tidak berdenyut kembali. Kemudian tersangka menyeret korban ke sungai dengan cara menarik kaki korban lalu membuang baju, jaket dan tali sepatu warna putih tersebut ke sungai.” Sambungnya.
Selain meringkus tersangka Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru dengan STNK dan kunci kontaknya, 1 unit handphone, 1 buah helm warna abu metalik, 1 potong celana jeans warna cream dan satu potong kemeja lengan panjang warna hitam.
Tersangka di persangkakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara dan atau dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, kejadian ini mencuat ketika hebohnya penemuan mayat di sungai Cikamiri. Dan Polres Garut bergerak cepat untuk melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil di ringkus Polres Garut.” Tutup Yonky.
(Ahmad deni)