Sigli, Buserdirgantara7com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli (Rutan Sigli) Kanwil Kemenkumham Aceh merupakan sebuah lembaga yang memiliki peran penting untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat dan mampu berperan aktif serta bertanggung jawab melalui pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, Rabu (13/12).
Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), asimilasi maupun usulan lainnya dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Hal ini mengacu pada Permenkumham RI No. 09 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan. Pengangkatan pekerja WBP melalui beberapa tahap diantaranya adalah usulan dari wali warga binaan yang kemudian dibahas dan ditentukan seperti kriteria yang telah ditentukan.
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Riki Apriyansah, Selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan di Rutan Sigli yang diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Kasubsi Pengelolaan, Staf Pelayanan Tahanan, Komandan Jaga dan 18 warga binaan yang diusulkan.
“Sidang TPP ini merupakan sebuah penilaian perkembangan warga binaan Rutan Sigli dalam menjalani masa hukuman. Melalui beberapa tahapan seperti kedisiplinan, pembelajaran dan kesiapan mereka untuk mengikuti program pembinaan kerja. Diharapkan warga binaan yang telah diusulkan dapat menjadi contoh warga binaan lainnya dalam menjalankan kewajiban sebagai warga binaan di Rutan Sigli,” ungkap Riki. (Rd)